Pekerja Industri di Sumut Turun 30 Persen
12/05/2011 in Business
Jumlah pekerja di sektor industri semakin menurun tiap tahunnya. Angka di sepanjang tahun 2010 menyebut, hanya tinggal 35 ribu pekerja di bidang ini, atau turun jauh dari sebelumnya yang mencapai di atas 45 ribu orang.
“Ini disebabkan banyak hal di antaranya persaingan dunia usaha makin ketat, ekonomi makin menurun dan serbuan produk China yang tak terbendung lagi,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumut (K-SPSI) Mukhyir Hasan Hasibuan di sela konfrensi cabang VII DPC K-SPSI Kota Medan, Kamis (12/5/2011).
Konfercab bertema “Mari kita ciptakan kondusifitas serta taat konstitusi organisasi dan UU Ketenagakerjaan” dan sub tema “Mari kita Tingkatkan Kondusifitas Organisasi Dalam Mewujudkan
Hubungan Industrial Guna Meningkatkan Produktifitas Serta Kesejahteraan Pekerja dan Anggota” ini melibatkan 32 anggota.
Mukhyir mengatakan, kini penurunan tenaga kerja bidang industri hampir 30 persen dan sudah sangat meresahkan. Ini juga berdampak pada turunnya anggota kepesertaan K-SPSI Sumut, di samping sistem pekerja outsourcing sebagai pemicu lainnya.
“Kebanyakan perusahaan memakai sistem outsourcing dan itu berpengaruh pada jumlah anggota. Selain itu, sistem kerja seperti ini merugikan pekerja, lantaran hak-haknya tak diperhatikan,” kata dia.
Serikat pekerja, sebut dia, terus mendesak agar UU no 13 tentang ketenagakerjaan tetap ditolak agar secepatnya direvisi. Alasannya, tetap saja merugikan pekerja terutama pasal menyangkut pekerja outsourcing.
“Desakan revisi tetap dilakukan. Sebab ada 40 pasal merugikan pekerja dalam UU itu. Memang tahun 2007 pernah ingin direvisi, tapi hingga sekarang masih belum ada kata final,” ucapnya.
Mukhyir menilai, ini merupakan tantangan bagi K-SPSI di tengah menjamurnya wadah pekerja bagai cawan di musim hujan. Bagaimana wadah pekerja itu tetap bisa menjadi organisasi yang menjadi saluran aspirasi pekerja dan tidak mengutamakan posisi jabatan organisasi.
Ketua DPC K-SPSI Medan Wimaruli Sihombing mengakui, perusahaan banyak tutup lantaran kalah bersaing, hingga berbuntut pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pekerja outsourcing semakin bertumbuh tiap tahun lantaran dari sisi perusahaan lebih menguntungkan.
“Posisi pekerja outsourcing sangat lemah. Jika diselesaikan di pengadilan industrial, maka perusahaan sering dimenangkan. Pengusaha punya cukup bukti kuat di pengadilan, sementara pekerja tidak. Itulah yang sering terjadi terhadap pekerja outsorcin kita,” katanya.
Menyikapi hal itu serikat pekerja, mengajukan sistem program kerja dalam rangka proteksi pekerja outsourcing. Beberapa di antaranya, kesetaraan hak dan kewajiban dalam pengupahan, harus sesuai UMP/UMK, mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) seperti pekerja tetap di perusahaan.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan Tengku Irwansyah mengatakan, peranan SPSI dalam menyalurkan aspirasi pekerja sangatlah penting. Hal ini memberikan kontribusi mendorong dunia usaha khususnya perekonomian hingga ke depan.
“Pemerinah akan memikirkan program yang bisa membuat dunia usaha menjadi kondusif dan membuka lowongan tenaga kerja sehingga hal ini perlu dukungan dari SPSI,” katanya.
Popularity: unranked [?]












