MEDAN – Polsekta Medan Baru mengamankan tiga tersangka jaringan pemasok ekstasi dari rumah kos di Jalan Kangkung, Simpang Jalan Gajah Mada Medan, Selasa malam lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi, empat butir peluru aktif jenis FN, dua linting ganja, satu paket sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza.
Informasi dari Polsek Medan Baru, Rabu (18/1/2012), ketiga tersangka yang diamankan yakni Hendra Sahputra (34), warga Jalan Bunga Mawar Gang Mawar 20 Kel PB Selayang II, Pasangan selingkuh Zulkarnaen (43) dan Sofi Panggabean (34) warga Jalan Dr Mansyur Gang Sehat.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatlan informasi adanya pengedar yang hendak melakukan transaksi di kawasan depan rumah kos Jalan Kangkung simpang Jalan Gajah Mada, Medan.
Polisi lalu melakukan pengintaian dan kemudian menciduk Hendra bersama barang bukti saat hendak melakukan transaksi. “Udah tiga kali aku ngambil sama kakak itu bang. Biasanya kami transaksinya di depan kompleks Citra Garden Padang Bulan. Per butir Rp 110 ribu dan kujual Rp 120 ribu,” kata Hendra di Polsek Medan Baru.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kemudian menciduk tersangka lain. Dari kediaman Zulkarnaen di Jalan dr Mansyur Gang Sehat, petugas menemukan barang bukti dua linting ganja, empat butir peluru aktif jenis FN dan satu paket shabu-shabu.
Zulkarnaen mengaku mendapatkan peluru itu dari seorang oknum aparat TNI. Namun ia mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan ekstasi tersebut. “Pelurunya dari kawan TNI. Aku nggak tahu menahu kalau masalah ineks itu,” katanya. Mengenai perempuan tersebut, Zulkarnaen mengatakannya sebagai pacar dan akan segera dijadikan istri keduanya.
Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Dony Alexander memaparkan ketiga tersangka, diamankan dari dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu dipasok dari pasangan suami-istri tersebut. Namun masih tetap akan dilakukan pengembangan, untuk ditindaklanjuti pemilik ekstasi itu.
Sementara itu, perempuan yang ikut ditangkap bersama mereka belum juga diperiksa. “Saya tida tahu menahu soal ekstasi itu. Anak itu (Hendra) bukan beli samaku,” katanya. Menurut Kapolsek, ketiganya dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Laporan: Aza)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












