MEDAN – Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sri Wahyuni Simangunsong, didakwa hukuman penjara maksimal seumur hidup. Senin (16/1/2012) siang tadi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dilanjutkan, setelah sempat tertunda.
Sidang pembacaan dakwaan dilangsungkan di ruang Cakra VII PN Medan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Banyak pengunjung hadir di ruang sidang karena penasaran pada keberadaan polisi di lokasi itu.
Jaksa Penuntut Umum P Siburian membacakan dakwaan bahwa para terdakwa, Ria Hutabarat, Eva Lestari Surbakti dan Suherman alias Embot, didakwa atas pasal 365 subsider pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang perampokan disertai kekerasan dan pembunuhan.
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad SH akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus pembunuhan terhadap Wahyuni (26) terjadi pada 1 Agustus 2011 lalu. Para terdakwa melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan yang melakukan razia.
Koban yang mengemudikan Innova kemudian dikuras hartanya dan kemudian dibunuh. Mayat korban ditemukan di bawah sebuah jembatan di Kabupaten Samosir, lima hari kemudian.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












