Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada 2.306 orang narapidana beragama Kristen dan Katolik yang ada di Sumatera Utara (Sumut). . Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, dari 2.306 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.276 orang mendapatkan remisi khusus kategori I (hanya pemotongan masa hukuman) sedangkan 30 lainnya mendapatkan remisi khusus kategori II (langsung bebas). Besar pemotongan masa hukuman antara 15-60 hari. . “Penyerahan SK remisinya nanti dilakukan di masing-masing UPT,” sebut Josua, Sabtu (22/12/2018). Josua menambahkan, warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Sumut tercatat sampai tanggal 19 Desember 2018, sudah mencapai ‎31.965 orang. Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara kelebihan kapasitas. . “Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, narapidana wanita 1.193 orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang,” ujar Josua. Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/12/22/608/1994813/2-306-napi-di-sumut-dapat-remisi-natal-30-langsung-bebas

Berita

View Photo / video in ourInstagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply