Menyadari betapa semrawutnya penempatan reklame dan iklan di penjuru kota, Pemko Medan akan melakukan penataan ulang dengan memberlakukan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Penataan Reklame di Kota Medan.
Walau masih draft, namun ini suatu langkah positif demi keindahan wajah kota – jika memang Pemko Medan serius menindaklanjutinya dan bukan sekadar peraturan semata yang tak diterapkan.
Finalisasi draft peraturan ini sudah dibahas di Balai Kota medan pada Kamis (28/10) kemarin, dengan menghadirkan Dinas Pertamanan, Dinas Perhubungan, Satpol PP sampai Satlantas Polresta Medan. Dalam waktu seminggu semua masukan dan koreksi akan digodok menjadi peraturan yang segera diberlakukan.*
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












