MEDAN – Warga Kota Medan yang perokok nampaknya mulai ketar-ketir. Sebentar lagi, Kota Medan bebas rokok akan segera diwujudkan. Kemarin, Dinas Kesehatan Kota Medan sudah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini, meski masih berupa rancangan, kemungkinan akan diterapkan pada 2012. Memang, Kota Medan sudah memiliki banyak visi ke depan, satu di antaranya adalah Bebas dari Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Edwin Effendi mengatakan, dengan diberlakukannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dapat menggugah kesadaran masyarakat atas bahaya merokok. Diharap, perokok akan berhenti merokok.
Rokok dinilai sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif berbahaya yang dapat merusak kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif, apalagi anak-anak.
Untuk tahap awal, kawasan yang akan dijadikan area bebas rokok adalah wilayah Dinas Kesehatan disusul instansi pendidikan, kantor-kantor pemerintahan serta tempat-tempat umum. Untuk tempat umum, akan disediakan tempat khusus merokok.
Walikota Medan, Rahudman Harahap, mengatakan, Perda tersebut akan segera dibuat dan diberlakukan.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












