Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan bahwa setiap kendaraan yang hilang di areal parkir wajib diganti pengelola parkir. Pengelola perparkiran menilai keputusan itu belum tepat. Pasalnya, setiap kasus kehilangan kendaraan di tiap lokasi perparkiran tidak sama.
“Sebenarnya atas kasus yang bersangkutan tidaklah sama. Jadi tak mungkin disamaratakan,” ucap Pimpinan Secure Parking Chrisman, di Medan, Jumat (30/7).
Menurut pengelola areal perparkiran sejumlah mal di kota Medan, meski pihaknya mendukung penuh atas rencana revisi aturan tersebut, namun tidak serta merta setiap kendaraan yang hilang, langsung diganti. Tetapi, tambah dia, harus melalui prosedur hingga akhirnya diputuskan perlu diganti.
“Kita mesti melihat faktor-faktor penyebabnya, apakah murni kelalaian pengelola atau si pengendara,” kata dia.
Dia merinci beberapa kelalaian pengguna jasa, yang perlu menjadi pertimbangan pengelola apakah jadi tidaknya murni mengganti kendaraan pemilik seperti kunci tertinggal di kendaraan, kaca mobil pemilik tidak tertutup rapat dan kehilangan tiket masuk.
Sedangkan pengelola jasa perparkiran dianggap lalai jika ada kendaraan yang diloloskan melalui sistem keamanan yang mereka miliki. Jika itu sampai terjadi, sambung dia, maka proses penggantian kendaraan juga harus melalui prosedur.
“Sampai ada pihak yang memutuskan bahwa kehilangan kendaraan pengguna jasa mesti diganti,” jelasnya. Saat ditanyakan, apakah ada rencana menaikan tarif parkir kepada pengguna jasa, jika pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut, Chrisman menuturkan, masih perlu dipertimbangkan kembali. Pasalnya, jika akhirnya aturan baru diterapkan, maka dipastikan pengelola jasa perparkiran membutuhkan pengamanan ekstra di sekitar lokasi.
“Selama ini kita hanya menyediakan lahan parkir. Dengan aturan baru, maka faktor-faktor internal untuk menjaga itu mesti ditingkatkan, seperti kamera CCTV. Begitu juga dengan asuransi mesti diperhitungkan,” ujarnya.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












