Seluruh pengusaha di Sumatera Utara diimbau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pekerjanya, minimal dua pekan sebelum Lebaran. Imbauan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumut, Fransisco Bangun, SH mengatakan, pembayaran THR ini berlaku secara nasional.
THR, kata Fransisco, adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang tunjangan hari keagamaan.
Disnakertrans akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994, bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan berhak atas THR senilai satu bulan gaji. Bila kurang dari 12 bulan, maka akan dihitung secara proporsional atau melalui kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan yang sudah disepakati.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












