Penyelenggaraan Piala Dunia 2018 akan segera kickoff pada 14 Juni 2018 mendatang di Rusia. . Kemeriahan ini akan disambut seluruh pecints sepak bola di seluruh tanah air. Tradisi nonton bereng (Nobar) pastinya akan tampak disetiap sudut pelosok daerah.Y Baik di RT/RW, cafe-cafe hingga hotel akan serampak menayangkan gelaran olahraga terbesar di dunia ini. . Namun, bila ingin menyelenggarakan nonton bersama Piala Dunia 2018, ada ketentuan yang diberlakukan pemilik hak siar yang ditunjuk FIFA. . Pemegang nilai lisensi Piala Dunia 2018 dipegang PT. Futbal Momentum Asia (FMA) yang menunjuk partnernya di Indonesia PT. PestaBola Indonesia. . Dengan demikian PestaBola akan memegang segala perizinan, baik dari publikasi, sponsor, penayangan, maupun pemberitaan mengenai Piala Dunia 2018. . Deputy President Director PestaBola Indonesia, Pongky Rivawanto Hasibuan mengatakan aturan untuk mengadakan nonton bareng di tempat komersial harus memiliki izin dari pemilik hak siar yaitu PestaBola sendiri. . “Semua tempat komersial yang bisa mendatangkan profit harus mendapatkan izin dari pemilik hak siar. Tempat komersial itu sendiri seperti di cafe atau restoran, apartemen, hotel, bandara dan bioskop bila ingin menayangkan Piala Dunia harus memiliki izin,” katanya, Sabtu sore (28/4/2018) saat jumpa pers di Medan. . Bahkan nonton bersama di lingkungan RT/RW bila memiliki sponsor maka telah menjadi area komersial. . “Bila ada nonton bersama di RT/RW itu tidak masslah namun bila telah disponsori suatu brand, itu akan menjadi area komersial dan harus memiliki izin penyiaran,” katanya. . Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/04/28/34611/nobar_piala_dunia_2018_harus_ada_izin/

Berita Medan Talk ID

Penyelenggaraan Piala Dunia 2018 akan segera kickoff pada 14 Juni 2018 mendatang di Rusia.
.
Kemeriahan ini akan disambut seluruh pecints sepak bola di seluruh tanah air. Tradisi nonton bereng (Nobar) pastinya akan tampak disetiap sudut pelosok daerah.Y Baik di RT/RW, cafe-cafe hingga hotel akan serampak menayangkan gelaran olahraga terbesar di dunia ini.
.
Namun, bila ingin menyelenggarakan nonton bersama Piala Dunia 2018, ada ketentuan yang diberlakukan pemilik hak siar yang ditunjuk FIFA.
.
Pemegang nilai lisensi Piala Dunia 2018 dipegang PT. Futbal Momentum Asia (FMA) yang menunjuk partnernya di Indonesia PT. PestaBola Indonesia.
.
Dengan demikian PestaBola akan memegang segala perizinan, baik dari publikasi, sponsor, penayangan, maupun pemberitaan mengenai Piala Dunia 2018.
.
Deputy President Director PestaBola Indonesia, Pongky Rivawanto Hasibuan mengatakan aturan untuk mengadakan nonton bareng di tempat komersial harus memiliki izin dari pemilik hak siar yaitu PestaBola sendiri.
.
“Semua tempat komersial yang bisa mendatangkan profit harus mendapatkan izin dari pemilik hak siar. Tempat komersial itu sendiri seperti di cafe atau restoran, apartemen, hotel, bandara dan bioskop bila ingin menayangkan Piala Dunia harus memiliki izin,” katanya, Sabtu sore (28/4/2018) saat jumpa pers di Medan.
.
Bahkan nonton bersama di lingkungan RT/RW bila memiliki sponsor maka telah menjadi area komersial.
.
“Bila ada nonton bersama di RT/RW itu tidak masslah namun bila telah disponsori suatu brand, itu akan menjadi area komersial dan harus memiliki izin penyiaran,” katanya.
.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/04/28/34611/nobar_piala_dunia_2018_harus_ada_izin/
.
#Medan #Berita #PialaDunia2018 #Nobar #NontonBareng #IzinNonton #Sepakbola #WorldCup2018 #WorldCup #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply