Birthday surprise
jjgrosir
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>

Per 1 April, Perbankan Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit

10/03/2011 in Business

BANK Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru tentang transparansi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Prime Landing Rate yang harus diterapkan perbankan mulai 1 April 2011.

“Kebijakan SBDK sudah dimulai negara lain seperti India dan Malaysia,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada wartawan usai berbicara pada acara sosialisasi ketentuan transparansi informasi SBDK di Hotel JW Marriot Medan Rabu (9/3/2011) siang.

 

Acara yang dibuka Pemimpin Bank Indonesia (BI) Regional Sumut-Aceh Nasser Atorf itu, dihadiri Kepala Biro Penelitian danPengaturan Perbankan Irwan Lubis, Ardiansyah dari Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Ketua Kadin Sumut, Irfan Mutyara dan pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Rofikoh Rokhim. Mereka sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut.

 

Hadir di sana pengamat ekonomi Polin LR Pospos, PhD, Ketua Apindo Sumut Laksamana Adhyaksa dan kalangan perbankan lainnya. Halim didampingi Pemimpin BI Sumut-Aceh Naser Atorf mengatakan, semua bank umum yang beroperasi secara konvensional wajib menyusun dan melaporkan perhitungan SBDK dalam rupiah kepada BI secara triwulanan bersamaan dengan laporan keuangan publikasi triwulanan.

 

Namun pada tahap awal, katanya, hanya bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dengan total aset minimal Rp 10 triliun (per 28 Februari 2011) yang diwajibkan mengumumkan SBDK-nya.

 

Diungkapklannya, ada tiga cara mengumumkannya yakni melalui papan pengumuman di setiap kantor bank, halaman utama website bank jika bank memiliki website dan pengumuman di surat kabar bersamaan dengan pengumuman di counter bank maupun website setiap terdapat perubahan.

 

Menurut Halim, kewajiban ini bersifat permanen. Artinya, bank tetap diwajibkan mempulikasikan SBDK-nya meskipun dalam perjalanan nilai total aset bank tersebut turun menjadi di bawah Rp 10 triliun.
Dipilihnya bank dengan total aset Rp10 triliun menurut Halim, karena bank tersebut memiliki kemampuan secara teknis untuk melakukan publikasi, khususnya melalui website dan kemampuan untuk bersaing jika publikasi SBDK berhasil mendorong kompetisi antar bank.

“Untuk itu, nantinya semua bank dapat diwajibkan mempublikasikan SBDK-nya jika dinilai telah siap secara teknis dan siap berkompetisi. Sebab dengan pengumuman itu maka tingkat persaingan bank makin meningkat,” jelas dia.
Halim menambahkan, saat ini, bank yang asetnya minimal Rp 10 triliun ada 44 bank dari 121 bank yang terdapat di Indonesia. Bank Pembangunan Daerah yang asetnya minimal Rp 10 triliun juga ada, termasuk Bank Sumut.

 

Dia menegaskan, BI prinsipnya tidak mencampuri urusan bank tersebut dalam menentukan suku bunga kreditnya, melainkan melihat kemampuan kinerja bank tersebut dari SBDK yang dilaporkan per triwulan.

 

Popularity: unranked [?]

Berita Cerita Berkaitan

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>