Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendesak agar perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja, paling lambat sepekan sebelum Lebaran. THR merupakan kewajiban normatif perusahaan yang mesti dipatuhi, sebab tertuang dalam aturan pemerintah.
“Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 20 Agustus, begitu juga Gubsu tertanggal 25 Agustus lalu tentang pembayaran THR keagamaan dan angkutan Lebaran, diminta kepada pemimpin perusahaan membayarkan THR pekerja selambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan tiba,” tegas Ketua K SPSI Sumut Mukhyir H Hasibuan, di Medan, Rabu (1/9).
Mukyir mengungkapkan, pengalaman tahun sebelumnya, masih ada masalah saat pembayaran THR pekerja. Umumnya, lanjut dia, persoalan THR dihadapi pekerja berstatus outsourching, di mana perusahaan tidak membayarkan kewajiban kepada mereka.
“Tahun lalu ada masalah begitu dan diharapkan tahun ini tidak ada lagi kasus yang sama. Biasanya, tidak dibayarkannya THR paling sering terjadi pada pekerja outsourching. Namun tahun ini, semua sama. Pengusaha outsourching diharapkan melaksanakan kewajibannya,” ucap Mukhyir.
Diakuinya, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang membayar THR kurang dari sepekan sebelum Lebaran. Meski demikian, jika ini terjadi, diharapkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
“Biasanya, perusahaan bersikap seperti ini untuk mengantisipasi supaya pekerja tak libur lebih cepat. Ada kekhawatiran, jika THR dibayar lebih cepat, pekerja akan cepat libur. Makanya, ada yang bayar THR, tiga atau empat hari sebelum Lebaran,” jabar Mukhyir.
Dikatakannya, perusahaan mesti membayar THR pekerja minimal senilai satu bulan upah. Namun, ada juga perusahaan yang mapan membayarkan THR melebihi gaji selama sebulan. Tentunya, hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan dalam perjanjian ikatan kerja bersama.
Selain THR, perusahaan yang telah pernah menyediakan angkutan mudik Lebaran bagi pekerjanya pada tahun sebelumnya, agar tetap melaksanakan. Bagi perusahaan yang belum pernah tetapi mampu untuk menyediakan angkutan mudik Lebaran, atau memberikan bantuan berupa sembako dan sebagainya, dihimbau agar dilaksanakan.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










