Rabu (12/5), ditetapkan menjadi hari libur terkait pelaksanaan Pilkada Kota Medan. Peliburan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota. Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Medan akan memanggil perusahaan atau instansi, jika tidak meliburkan pekerjanya.
Bagi perusahaan yang tak meliburkan karyawannya, kata Ketua Panwas Pilkada Medan M Aswin, sama dengan menghalangi hak politik. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 115 Ayat 2 yang diubah dengan UU No 12/2008, mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Serta akan didenda paling sedikit Rp 12 juta serta paling banyak Rp 24 juta.
“Jadi setiap yang tidak mematuhi 12 Mei sebagai hari yang diliburkan, menghalangi hak politik seseorang dalam pilkada,” kata Aswin. Ia meminta setiap perusahaan dan instansi untuk mematuhi SK Wali Kota Medan Nomor 270/5798 tanggal 16 April yang menetapkan hari pemungutan suara merupakan hari libur.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail











ace circa Says:
lalu yg kerja di Bank gimana? bukannya Bank tetap buka?
Posted on May 11th, 2010 at 5:22 PM