Penyidik Polda Sumut akan menyelidiki administrasi dan operasional yang dimiliki lokasi hiburan M City, terkait peristiwa kebakaran di lokasi hiburan tersebut hingga menewaskan 20 orang dan sejumlah lainnya mengalami luka bakar, beberapa hari lalu.
“Kapolda Sumut, Irjen Pol Badrodin Haiti telah menginstruksikan menyelidiki kebakaran M City, serta untuk melihat izin dan operasional yang dimiliki tempat hiburan tersebut, serta prosedur keselamatannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin, Selasa (8/12).
Selain itu, kata Baharudin, terbakarnya M City menjadi pelajaran aparat penegak hukum untuk tidak memberikan izin terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki standar keselamatan.
Terkait penelusuran administrasi, kepolisian bertumpu kepada cara mendapatkan izin operasional, dan persyaratan yang semestinya dimiliki bangunan tersebut sebelum izin dikeluarkan. Apabila ada pelanggaran dalam hal administrasi, lanjut Baharudin, maka sanksi administrasi sesuai aturan hukum akan diberikan.
“Sedangkan penelusuran operasional juga akan dilakukan, dalam hal ini bila ditemukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Apabila terbukti melakukan kesalahan menyangkut operasional sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak keluarga korban kebakaran yang meninggal di lokasi tersebut dapat menggugat pengusaha secara perdata ke pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan, selain digugat secara perdata, pengusaha juga bisa dijerat Pidana sesuai UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan. Ditegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan kematian 20 orang di tempat hiburan itu.
“Secara profesional dan proporsional penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka, sebelum menetapkan tiga orang jadi tersangka,” sebutnya.
Tutup Sementara
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Maju Siregar SE, menutup sementara tempat hiburan malam M City. “Kita menutup sementara izin operasional tempat hiburan malam M City, sampai penyelidikan selesai dilakukan oleh pihak kepolisian,” sebut Maju Siregar SE.
Menurut Maju, sebelum dirinya menjadi Kepala Dinas Budpar Medan, tempat hiburan M City, sudah beberapa kali diperingati perihal kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
“Izin tempat hiburannya sudah ada sejak dijabat oleh Kadis yang lama, namun kami selalu menegur pengelola M City agar memperhatikan hal-hal keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung,” ujar Maju.
Peristiwa kebakaran di tempat hiburan M City menjadi peristiwa besar di Indonesia khususnya Medan. Peristiwa kebakaran ini tidak hanya menewaskan pengunjung biasa, tetapi juga empat orang ajudan Gubernur Sumut, H Syamsul Arifin dan seorang Lurah Tegal Sari Mandala II beserta 2 staf kantor Camat Medan Perjuangan dan Medan Kota ikut menjadi korban.
Korban yang tewas rata-rata mengalami keracunan asap sehingga kehabisan oksigen, yang lainnya tewas karena terinjak-injak. Sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka, akibat sengatan api sehingga dirawat secara intensif di RSU Pirngadi Medan. (Sumber: Analisa/ Foto: Markus)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












