Janji Kapoldasu untuk memerangi judi mulai ditunjukkan. Tak tanggung, kali ini yang digrebek adalah lokasi judi bola di Jalan Thamrin Nomor 159, Medan Area. Disebut-sebut, judi bola di rumah toko yang memakai plang merek “Popeye” itu beromset Rp 9 miliar!
Omset harian judi bola itu mencapai Rp 300 juta dengan hitungan setiap hari ada liga Eropa, Amerika, Afrika, dan lokal sendiri. Mereka beroperasi setiap hari. “Nilainya bahkan sampai Rp 9 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar, Senin (8/3) di Mapoldasu.
Dalam pemaparan itu, dua tersangka dihadirkan yakni Tomy (28 tahun), warga Jalan AR Hakim dan Hendra (25), warga Tanjung Balai. Keduanya mengaku hanya sebagai operator. “Saya hanya mengoperasikan,” kata Tomy kepada wartawan. Dijelaskannya, perjudian lewat internet ini sudah menyebar ke wilayah Sumut.
Baharudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan berkat pengembangan penangkapan tiga tersangka lain di kawasan Tebing Tinggi. Ketiga anggota jaringan dari judi bola tersebut ditangkap di sebuah kawasan Simpang Bandar Sono, Tebing Tinggi, pada (7/3). Dia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut AS (26), AC (29) dan JU (26).
Penggerebekan di Jalan Thamrin dilakukan anggota Sat I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (8/3). Bersama para tersangka, sejumlah barang bukti seperti dua unit komputer, rekap judi dan beberapa buah hand phone (HP) serta buku tabungan disita petugas.
Sumber: Sumut Pos
Sumber Foto: Analisa
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












