Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang tersangka pelaku cyber crime (kejahatan dunia maya) belum lama ini. Penangkapan dilakukan setelah Polda menerima surat komplain dari Kementerian Negara Senegal.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Baharudin Djafar Msi. Dijelaskan Baharuddin, tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia itu melakukan serangkaian penipuan terhadap warga asing, Senegal.
Tersangka, HM, 27 tahun, warga Jalan Karya Medan dibekuk dari rumahnya pada tanggal 31 Maret lalu. Modus kejahatan yang dilakukan HM dengan cara berpura-pura menawarkan produk peralatan rumah tangga dan elektronik kepada calon korban yang diutamakan warga asing. Bila ada calon korban yang tertarik, HM meminta melakukan pembayaran lewat transfer rekening bank. Ketika korban sudah mengirimkan uang, saat itulah HM berhasil menuntaskan kejahatannya.
Baharudin menjelaskan, setelah menerima surat dari Kementrian Negara Senegal, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan belakangan dilakukan penangkapan. “Kita lakukan penyidikan, hasilnya kita berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti beberapa alat kejahatan yang dipakai menipu korban-korbannya,” kata Baharudin.
HM dijerat UU Informasi Transaksi elektronik (ITE) dan kini mendekam di sel tahanan Dit Reskrim Polda Sumut. Dari HM, polisi menyita dua unit Laptop, lima unit Hp GSM, satu unit HP CDMA, tujuh lembar KTP yang diduga palsu, dan 19 buku tabungan bank, sebagai barang bukti.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












