Pj.Walikota Medan, H Rahudman Harahap mengatakan akan menutup Hotel Grita karena tidak memiliki izin Perubahan Peruntukan. Selain itu, keberadaan hotel ini juga melanggar tata ruang.
“Kita akan menutup Hotel Griya, kalau tak dilengkapi dengan perijinan sebagaimana mestinya.” ujarnya. “Saya tidak tahu kalau ada Hotel Griya yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan sebagaimana mestinya. Untuk menegakkan Perda di daerah ini, maka saya akan menutup hotel tersebut,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Medan tak akan diam dengan pelanggaran yang dilakukan pengusaha yang membandel. Apalagi yang cuek dengan Peraturan Daerah.
Hotel yang berada tak jauh dari Kompleks Griya Riatur di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan ini hanya mengantongi ijin bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT). Nah, karena sudah alih fungsi menjadi hotel, harusnya pemiliknya mengurus ijin yang baru sesuai fungsi yang baru.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail











Herman Delta Says:
Hello medan, tuh kabarnya tentang hotelkan sdh lama selesai!… masa lamannya tdk di ganti2x…. apakah tdk ada kabar yg terbaru nih,…. t q.
Posted on April 25th, 2010 at 3:23 PM