REDI minta pemilu susulan Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan, Rabu 9 Desember lalu dikecam keras tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI). Wakil Ketua Tim Pemenangan REDI, Jeremy Tobing dalam keterangan pers di Posko Pemenangan REDI, Jalan Gajah Mada Medan, mengatakan, sesuai UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka KPU Medan harus melaksanakan Pilkada Susulan. “Aturan itu ada pada pasal 122 ayat 4, UU No 8 Tahun 2015, yang menyatakan terkait Pilkada Susulan bisa digelar jika partisipasi pemilih jauh di bawah 50 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Karena ini berkaitan dengan hak-hak konstitusi dan hak-hak demokrasi. Kami minta KPU Medan berani memutuskan pilkada susulan,” tukas Jeremy. Terkait langkah-langkah administrasi dan hukum untuk mendorong Pilkada Susulan itu, Jeremy mengaku, pihaknya akan mendiskusikan secara internal. “Sekarang ini kita menggugah dulu secara moral, agar KPU dan Panwaslih berkenan melaksanakan Pilkada Susulan terhadap masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya itu. Soal langkah-langkahnya nanti kita akan diskusikan dulu secara internal,” katanya. Dari data yang dimiliki Tim Pemenangan REDI, partisipasi pemilih di Kota Medan tercatat hanya 447.686 orang. Jumlah itu hanya 22,55 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.985.096. Di mana yang tidak memilih tercatat sebanyak 1.537.410 orang. “Jadi siapapun pemenang dengan angka 22,55 persen, itu tidak mewakili masyarakat Medan,” katanya

MedanTalk

REDI minta pemilu susulan

Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan, Rabu 9 Desember lalu dikecam keras tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).
Wakil Ketua Tim Pemenangan REDI, Jeremy Tobing dalam keterangan pers di Posko Pemenangan REDI, Jalan Gajah Mada Medan, mengatakan, sesuai UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka KPU Medan harus melaksanakan Pilkada Susulan. "Aturan itu ada pada pasal 122 ayat 4, UU No 8 Tahun 2015, yang menyatakan terkait Pilkada Susulan bisa digelar jika partisipasi pemilih jauh di bawah 50 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Karena ini berkaitan dengan hak-hak konstitusi dan hak-hak demokrasi. Kami minta KPU Medan berani memutuskan pilkada susulan," tukas Jeremy.
Terkait langkah-langkah administrasi dan hukum untuk mendorong Pilkada Susulan itu, Jeremy mengaku, pihaknya akan mendiskusikan secara internal.
"Sekarang ini kita menggugah dulu secara moral, agar KPU dan Panwaslih berkenan melaksanakan Pilkada Susulan terhadap masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya itu. Soal langkah-langkahnya nanti kita akan diskusikan dulu secara internal," katanya.

Dari data yang dimiliki Tim Pemenangan REDI, partisipasi pemilih di Kota Medan tercatat hanya 447.686 orang. Jumlah itu hanya 22,55 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.985.096.

Di mana yang tidak memilih tercatat sebanyak 1.537.410 orang.
"Jadi siapapun pemenang dengan angka 22,55 persen, itu tidak mewakili masyarakat Medan," katanya

Instagram filter used: Valencia

View in Instagram ⇒

Leave a Reply