4
February , 2012
Saturday
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>

Segera Tata Reklame!

Posted by Frans | Medan Talk On March - 10 - 2010

Belakangan ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menertibkan pemasangan reklame di Kota Medan. Desakan itu muncul dari DPRD Medan maupun dari masyarakat Medan sendiri. Memang, pemasangan reklame di kota ini semakin menyakitkan mata. Sudah tak sedap dipandang, potensi bahayanya juga cukup besar.

Lihat saja sendiri, di beberapa tempat pemasangan papan reklame (banner) sudah seenaknya saja. Hanya jarak beberapa meter, beberapa reklame terpasang dengan gagahnya. Malah, tak sedikit reklame yang satu menutupi reklame lainnya. Contoh yang paling jelas adalah reklame yang dipasang di Jalan Zainul Arifin di perempatan Jalan Diponegoro. Dua reklame dipasang bersisian saling menutupi. Belum lagi tak ada pembatasan lokasi pemasangan. Hampir setiap di jalan di kota ini dipasangi reklame.

Kenapa bisa seperti itu? Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang ada dituding sebagai penyebabnya. Kedua payung hukum yang mengatur pemasangan reklame di kota ini dianggap tidak tegas.

Karenanya, belakangan ini DPRD Medan bersuara agar dilakukan deregulasi pada peraturan soal reklame ini. Ketua Komisi D Ahmad Parlindungan Batubara, belum lama ini mengatakan, sebaiknya dibuat perda baru untuk memperbaiki dan menata ulang pemasangan reklame di Kota Medan. “Perda baru untuk mengatur lokasi reklame dan kawasan-kawasan yang bebas reklame. Ini harus disegerakan. Pemko Medan diminta mengajukannnya tahun ini,” kata Batubara.

Dituturkan Batubara, terkait reklame, aturan yang dipakai sekarang ini adalah Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pajak serta Retribusi Reklame. Pemko Medan sendiri sudah empat kali menerbitkan Peraturan Walikota yang selalu berbeda-beda. Inipula menjadi salah satu alasan agar Perda soal reklame ini direvisi.

Sebenarnya, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan tahun lalu sudah menggodok perwal baru untuk menata reklame ini. Tapi, hingga kini perwal itu belum selesai dan belum diberlakukan.

Untuk itulah perlu dilakukan tekanan kepada Pemko Medan agar segera menerbitkan kebijakan baru yang mengacu pada keindahan, harmonisasi dan estetika kota. Tak semata untuk mengejar pemasukan asli daerah tapi menutup mata pada keindahan, kenyamanan, dan keamanan warga Medan.

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.