Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah: 1. Jenis angkutan sewa Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online. 2. Kapasitas silinder mesin kendaraan Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc. 3. Batas tarif angkutan sewa khusus Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan. 4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan. 5. Kewajiban STNK berbadan hukum Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan. 6. Pengujian berkala (KIR) Tanda uji berkala kendaraan bermotor. 7. Pool Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. 8. Bengkel Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau Kerjasama dengan pihak lain. 9. Pajak Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. 10. Akses Dashboard Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online. 11. Sanksi Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sumber : Detik.com

Medan Talk ID

Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:

1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor.

7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.

Sumber : Detik.com
#Medan #Berita #TaksiOnline #Grab #Uber #GoCar #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Follow MedanTalk diInstagram @medantalk ⇒

Browse info Lowongan Kerja Medan dan cara sponsor/ pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply