Seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara diimbau agar mentaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh. . “Karena bagaimanapun itu merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Maruli Silitonga, kepada Analisadaily.com, Senin (4/6). . Sesuai Pasal 3 Permenaker 6/2016, lanjutnya, besaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya terdapat dua kategori, yakni untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dan di bawah satu tahun. . “Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya,” rinciannya. . Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pekerja yang nantinya tidak mendapat THR dari perusahaannya, bisa mengadu ke Disnaker Sumut karena pihaknya telah membentuk posko pengaduan di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan. . “Kita harapkan tidak ada masalah lagi soal THR pekerja tahun ini, sebab tahun lalu ada tiga pengaduan. Maka perusahaan harus menaati peraturan (Permenaker 6/2016),” harapnya. . “Sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan (perihal THR). Namun posko ini akan efektif sampai 22 Juni 2018,” jelasnya. . Lebih lanjut ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerjanya, ada denda dan sanksi yang menanti sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016. . “Ada dua sanksi yakni perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR pekerja dan denda itu wajib diberikan kepada pekerja. Sedangkan yang kedua adalah sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. . Sumber : http://m.analisadaily.com/read/sanksi-tegas-menanti-perusahaan-yang-tak-memberi-thr-pekerja/565908/2018/06/04

Berita Medan Talk ID

Seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara diimbau agar mentaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
.
“Karena bagaimanapun itu merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Maruli Silitonga, kepada Analisadaily.com, Senin (4/6).
.
Sesuai Pasal 3 Permenaker 6/2016, lanjutnya, besaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya terdapat dua kategori, yakni untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dan di bawah satu tahun.
.
“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya,” rinciannya.
.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pekerja yang nantinya tidak mendapat THR dari perusahaannya, bisa mengadu ke Disnaker Sumut karena pihaknya telah membentuk posko pengaduan di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan.
.
“Kita harapkan tidak ada masalah lagi soal THR pekerja tahun ini, sebab tahun lalu ada tiga pengaduan. Maka perusahaan harus menaati peraturan (Permenaker 6/2016),” harapnya.
.
“Sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan (perihal THR). Namun posko ini akan efektif sampai 22 Juni 2018,” jelasnya.
.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerjanya, ada denda dan sanksi yang menanti sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016.
.
“Ada dua sanksi yakni perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR pekerja dan denda itu wajib diberikan kepada pekerja. Sedangkan yang kedua adalah sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
.
Sumber :
http://m.analisadaily.com/read/sanksi-tegas-menanti-perusahaan-yang-tak-memberi-thr-pekerja/565908/2018/06/04

#Medan #Berita #THR #Perusahaan #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply