On July - 14 - 2011

SATU sepeda motor melintas di lajur kiri saat sosialisasi penggunaan lajur kiri bagi pengendara sepeda motor dan betor serta kewajiban menghidupkan lampu di siang hari oleh Ditlantas Polda Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Baru, Medan, Rabu (13/7/2011). Menghidupkan lampu di siang hari wajib dilakukan sesuai Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Dadang Butar-butar)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












