Birthday surprise
jjgrosir
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Avatar of Reyno

by

Sepedamotor dan Betor Diimbau Hidupkan Lampu di Siang Hari

22/02/2011 in Medan Talk

SATUAN Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan mengimbau kepada pengguna roda dua dan roda tiga agar menyalakan lampu siang hari. Demikian Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kasat Lantas Kompol I Made Ary Pradana ketika ditemui di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Senin (21/2/2011).

“Penyalaan lampu siang hari ini berguna bagi keselamatan pengendara. Dengan menyalakan lampu akan terlihat pengguna jalan lain khususnya kendaraan yang lebih besar sehingga dengan hati-hati mengendarai kendaraan. Diharapkan hal ini akan memberikan keamanan bagi pengendara yang menyalakan lampu,” jelas Kasat Lantas sembari mengutarakan pihaknya juga mengimbau di beberapa perampatan jalan agar pengguna jalan di setiap perempatan pada saat berhenti selalu berada di belakang marka garis stop/garis berhenti.

Sosialisasi ini jelas Kasat Lantas dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni di Februari 2011, melakukan kegiatan sosialisasi memberikan imbauan disetiap perempatan dengan sarana papan imbauan, sosialisasi melalui media, penyebaran brosur dan pamphlet serta penyuluhan di sekolah, perguruan tinggi dan terminal serta pangkalan ojek.

Lalu Maret, melakukan kegiatan simpatik dengan memberikan teguran kepada setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. “Terkecuali pelanggaran yang betul membahayakan bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan lain akan dilakukan tindakan tegas,” tukasnya.

Sedangkan April sampai Juni Sat Lantas akan menggelar tindak revresif dengan memberikan penilangan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Ke depan juga lanjut Kompol I Made Ary, Satlantas Polresta Medan merencanakan konsep Ruang Henti Khusus (RHK) untuk roda 2 dan roda 3 dengan bekerjasama dengan Dishub Medan dengan melakukan kordinasi dan survey lokasi sudah dilaksanakan.

“Konsep ini akan diterapkan pada setiap perempatan tertentu untuk memberikan ruang berhenti khusus roda 2 dan roda 3,” jelasnya.

Kondisi saat ini lanjutnya, dimana pengemudi roda 2 dan roda 3 yang selalu berhenti mendahului kendaraan roda 4 sehingga melewati garis batas, diberikan ruang khusus tanpa harus melewati garis batas namun bisa ditata rapi.

Dalam kesempatan itu juga dipaparkan Kasat Lantas, sampai saat ini Sat Lantas Polresta Medan terus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dengan melakukan upaya-upaya yang sifatnya sederhana namun bermanfaat dan mudah dilaksanakan pengguna jalan.

“Kapoldasu meminta Direktorat lalu lintas dan jajarannya melakukan hal-hal yang sifatnya sederhana namun bisa dan mudah dilaksanakan masyarakat. Upaya ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” jelas Kasat Lantas .

Menurut Kompol I Made Ary, sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 sudah dilaksanakan mulai dari tahun diterbitkannya UU tersebut sampai saat ini.

“Namun masih banyak masyarakat pengguna jalan yang sering melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dijelaskan Kompol I Made Ary, ada tiga hal yang menjadi atensi Kapoldasu yakni penerapan lajur kiri dan kanan hanya untuk mendahului (pasal 108 UU Nomor 22 tahun 2009), menyalakan lampu pada siang hari (pasal 108 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009) dan berhenti di belakang garis stop (pasal 106 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009).

Dalam menjabarkan atensi tersebut lanjutnya, Satlantas Polresta Medan melakukan beberapa kegiatan yakni menerapkan konsep kanalisasi di ruas Jalan Diponegoro dan Jalan Raden Saleh dengan bekerjasama Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengarahkan kendaraan roda 2 dan roda 3 menggunakan lajur kiri. Uji coba ini terus berlangsung dan dilakukan evaluasi efektifitas penerapannya,” ungkap Kompol I Made Ary.(Sumber:Analisa)

Popularity: unranked [?]

Berita Cerita Berkaitan

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>