JAKARTA – Era masyarakat sipil memiliki senjata api nampaknya segera berakhir. Polri memutuskan mencabut kepemilikan senjata api dari masyarakat sipil, baik yang memiliki izin maupun tidak. Pemilik senjata api diimbau menyerahkan senjatanya kepada pihak berwajib.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya telah digalakkan sejak 2005, tetapi masih banyak yang melanggar.
“Polisi sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Sejak tahun 2005 kita mengimbau pada seluruh pengguna senjata api untuk mengembalikan senjata yang mereka miliki masing-masing supaya bisa kita gudangkan karena kita tidak mau mengeluarkan izin lagi,” ujar Saud di Jakarta Jumat (13/1/2012).
Ia menyatakan senjata api kini hanya dapat dipergunakan oleh militer dan olahraga. Jika masih ditemukan kepemilikan senjata api tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Penggunaan senjata tanpa izin sangat berisiko. Makanya kita imbau untuk menyerahkan senjatanya pada kita, supaya menjaga mereka tidak diproses,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak tahun 2005 hingga saat ini sebanyak 9.796 pucuk senjata api digudangkan kepolisian. Rincian dari senjata yang dikumpulkan yaitu senjata api peluru tajam sebanyak 1.362, senjata karet sebanyak 5.607 pucuk dan senjata api peluru gas sebanyak 2.867 pucuk. Senjata tersebut disita dalam kasus pengungkapan kekerasan, perampokan, pencurian, dan kekerasan dan tindak pidana lainnya. (Kontan)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail













yg jual polisi Says:
Yg jual juga polisi, ijin2 dan ijin basi…coba itu pejabat ambil senjatanya, mau ente polisi atau humas polri di pindah atau di pecat atau turun pangkat hahahaha, omong aja bisa, perbuatan nooooolllll
Posted on January 14th, 2012 at 1:39 AM