Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Syamsul Arifin, yang merupakan mantan Bupati Langkat, menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2000-2007.
“Gubernur menyatakan siap diperiksa lebih lanjut jika telah menerima surat panggilan dari KPK,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Eddy Syofian di Medan, Rabu.
Dijelaskan Eddy, Gubsu juga menyatakan selalu siap mempertanggungjawabkan kepemimpinan selama menjadi pimpinan di Kabupaten Langkat.
“Pak Syamsul mengatakan pertanggungjawaban itu kewajibannya. Kalau tidak siap, nanti dikatakan lari dari tanggung jawab,” katanya menirukan pernyataan Syamsul Arifin.
Selain itu, kata dia, Syamsul Arifin juga meminta seluruh pegawai di jajaran Pemprov Sumut untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Beliau berpesan, jangan karena pemberitaan tersebut, tugas-tugas mengurusi masalah rakyat terbengkalai,” katanya, seperti dilansir Antara, Rabu (21/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin kasus yang sama yakni dugaan korupsi APBD tahun 2000-2007.
“Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat,” kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4).
Johan Budi mengatakan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan Syamsul Arifin yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tanpa menjelaskan modusnya, Johan Budi menyebutkan dugaan korupsi itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp31 miliar.
Johan Budi hanya menyatakan, Syamsul Arifin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












