
Pertamina telah mempersiapkan asuransi terhadap kasus kecelakaan akibat penggunaan tabung gas, khususnya tabung LPG ukuran 3 kg. Anak perusahaan PT Pertamina Tugu Pratama Indonesia sudah disiapkan untuk menjamin asuransi konsumen dalam proses administrasi dan dana.
Asisten Customer Relation-External Relation Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji mengatakan, bila terjadi kecelakaan akibat penggunaan tabung gas ini secara tidak sengaja yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka berat dan ringan, pihaknya akan memberikan asuransi Rp 25 juta bagi korban meninggal dan akan menanggung pembiayaan perobatan konsumen yang mengalami luka-luka.
Contohnya, kata Rustam, baru-baru ini di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terjadi sembilan kasus kecelakaan akibat penggunaan kompor gas. Pertamina lalu menyelidiki kasus-kasus itu ke lapangan. “Ternyata yang meledak karena tidak disengaja hanya 6 kasus, sedangkan 3 kasus disengaja atau direkayasa,” katanya.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri hingga kini belum ditemukan kasus kecelakaan pada pengguna tabung gas, termasuk pengguna tabung 3 kg bersubsidi. “Belum ada laporan masyarakat kasus kecelakaan akibat penggunaan kompor gas, khususnya LPG ukuran 3 kg itu,” ujar Aji.
Rustam menyarankan, untuk mempermudah proses klaim asuransi, konsumen sebaiknya menyimpan surat bukti kepemilikan LPG 3 kg yang diberikan Kepling/ Lurah. “Itu sebagai bukti dan jaminan asuransi kecelakaan,” ujarnya.
Khusus di Medan, penyaluran gas 3 kg bersubsidi, sebut Rustam, sudah 94 persen, yakni sebanyak 323.000 orang (hasil data bersama BPS). Namun Pertamina mencatat sudah 304.000 paket disalurkan dari 310.500 orang/paket yang layak untuk mendapatkannya. (Laporan: Fuzi)
Popularity: 2% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










