4
February , 2012
Saturday
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>

SunSet Policy Perpanjang hingga Februari 2009

Posted by Jeannie | Medan Talk On January - 3 - 2009 Silakan Komentar

Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadinsu, Sonny Firdaus,SH menyambut baik kebijakan pemerintah  memperpanjang pelaksanaan Sunset Policy hingga Februari 2009 mendatang. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan kemarin siang.

“Kita menyambut baik atas perhatian pemerintah memperpanjang pelaksanaan Sunset Policy yang sejatinya berakhir pada 31 Desember 2008″, kata Sonny menjawab Analisa di Medan kemarin.

Hal senada dikemukakan, Drs Anwardy Koesman, SE, SH,MM,BKP, Dosen Fakultas Ekonomi UMI di tempat terpisah. Dengan perpanjangan waktu Sunset Policy itu akan memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan fasilitas  ini dalam melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.

“Pelaksanaan Sunset Policy yang dituangkan dalam pasal 37A UU No 28/2007  sebelumnya  sangat singkat, padahal masih banyak WP yang  ingin memanfaatkan Sunset Policy”, kata Anwardy yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan.

Sonny menambahkan  Sunset Policy memberi kesempatan kepada WP yang telah memiliki NPWP untuk membetulkan SPT Tahunan PPh. Dengan sendirinya WP memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar.

“Justru itu diimbau kalangan dunia usaha terutama anggota Kadin tidak terlambat lagi memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah di bidang perpajakan”, pinta Ketua Partai PIB Kota Medan ini.

Pembantu Ketua I STIE Indonesia, Janlie mengakui hingga 31 Desember 2008 banyak WP yang menanyakan padanya tentang Sunset Policy. Namun,  bersyukurlah  atas perhatian pemerintah untuk memperpanjang pelaksanaan Sunset Policy hingga Februari 2009.

“Sebenarnya  hal inilah yang ditunggu-tunggu WP, yang selama ini cukup antusias untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut. Kita berharap dengan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan Sunset Policy akan dapat menambah penerimaan negara di sektor pajak”, ujar Dosen STIE yang juga Caleg  Partai PIB DPRD Medan.

Sebelumnya kalangan dunia usaha, konsultan pajak dan berbagai elemen masyarakat meminta pemerintah untuk memperpanjang pelaksanaan Sunset Policy bagi WP lama hingga 3 bulan mendatang sehingga sama pelaksanaannya dengan WP baru.Ternyata saran untuk perpanjangannya dikabulkan pemerintah. (Analisa)

Popularity: 1% [?]

Pengertian NPWP, Undang Undang Wajib Pajak Indonesia

Posted by Admin | Medan Talk On December - 29 - 2008 3 Komentar

PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya wajib pajak yang sudah berpenghasilan.

Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu. Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?

NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009,
Besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.

Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?

Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di
Seluruh Indonesia. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Apa Saja kegunaan NPWP?

NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.

Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?

Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.

Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?

Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.

Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?

Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.

Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?

Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?

Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.

Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?

Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.

Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?

WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.

Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.

Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.

Serba-Serbi Sunset Policy:

Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).

3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Popularity: 13% [?]

Mulai 1 Januari 2009, Tak Punya NPWP Bayar Fiskal 2,5 Juta

Posted by Jeannie | Medan Talk On December - 26 - 2008 1 Komentar

Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  1. Wajib Pajak OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Yang bebas SKBFLN adalah:

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.


Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Popularity: 1% [?]

Wajab Pajak Kelas Atas Masih Membandel Meskipun Telah Ada Sunset Policy

Posted by Jeannie | Medan Talk On November - 12 - 2008 Silakan Komentar

Meski sudah menggulirkan program Sunset Policy yang memberikan berbagai fasilitas terhadap wajib pajak (WP) untuk mengisi Surat Pengisian Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak, sejumlah WP terutama kelas atas belum tergugah mengisi SPT secara benar. Dari hasil catatan Ditjen Pajak, hingga Oktober 2008 di setiap kantor perwakilan pajak di daerah terdapat sekitar 200 WP kelas atas yang belum memperbaiki pengisian pajaknya. Pada 2008, baru tercatat WP perorangan atau badan sekitar 6,8 juta dan sekitar 1,8 juta pendaftar NPWP. Padahal tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan perolehan 10 juta pendaftar WP perorangan dan badan.

Untuk itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution meminta kepada pimpinan kantor wilayah pajak di Tanah Air agar segera melayangkan surat bagi para pengusaha kelas atas yang menyimpang pembayaran pajak untuk segera membetulkan pengisian pajak.

“Saya sudah menyerukan kepada pimpinan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di daerah untuk mengirim surat kepada pengusaha agar membetulkan pe-ngisian pajak dengan fasilitas sunset policy.” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/ 11).

Menurut dia, hal itu merupakan cara terakhir bilamana wajib pajak kelas atas belum tergugah atau belum bisa diyakinkan memanfaatkan fasilitas sunset policy. “Apabila belum memanfaatkan sunset policy sampai batas yang ditentukan, pemerintah takkan menolerir lagi untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti belum memiliki NPWP atau perbaikan pengisian pajak,” tandas Darmin.

Meski masih menyimpan kekecewaan, namun dia mengaku cukup puas dengan pertumbuhan pendapatan pajak selama 2008. Menurutnya, hingga September 2008 pendapatan pajak mencapai Rp412 triliun atau meningkat 46,39% dibanding periode sama 2007 sebesar Rp218 triliun. Perolehan ini merupakan angka tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dikemukakan, tingginya perolehan tidak hanya terjadi di sektor manufaktur atau komoditas, melainkan juga menyebar ke sektor lain. “Peningkatan pendapatan pajak ini yang terbesar sejak negara ini didirikan,” tuturnya.

Popularity: 1% [?]

Sunset Policy

Posted by Jeannie | Medan Talk On November - 12 - 2008 Silakan Komentar

Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.

Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata “pengurangan” diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata “pengurangan” ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja. Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hukum.

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).

Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.

Cara Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

Popularity: 2% [?]

Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>

Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.