Tak Punya Izin Penyedia Jasa Internet, RIM Bisa Dihentikan
13/12/2011 in Sci-Tech
RESEARCH in Motion (RIM) selaku produsen Blackberry yang menyediakan layanan Internet harus memiliki izin penyedia jasa Internet (ISP/PJI). Selain itu, RIM harus menyediakan server lokal di Indonesia untuk memperlancar jasa Internet-nya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menjelaskan dengan memiliki izin PJI tersebut maka RIM wajib menyediakan perangkat pendukung di Indonesia, yang secara langsung akan membuat layanan Blackberry Internet Service (BIS) menjadi lebih cepat.
“Pengguna Blackberry di Indonesia di Indonesia banyak, tapi datanya harus dibawa ke Kanada dulu. Beda kalau RIM punya izin jasa telekomunikasi (PJI) di sini, layanan BIS akan lebih cepat,” kata Heru dikutip Kompas.com, Senin (12/12/2011).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di pasal 15 ayat 1 tertulis penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
Sedangkan di ayat 3 tertulis dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi seperti pada ayat 1, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (RDT). Dan ayat 4 tertulis ketentuan RDT akan diatur sesuai dengan Keputusan Menteri.
“BlackBerry itu bukan ponsel biasa karena ada layanan Internet-nya (BIS). Untuk bisa memberikan layanan itu, RIM harus punya izin PJI tadi. Kalau tidak, layanannya akan kita hentikan,” katanya.
Heru mengeluhkan pemerintah terkesan bertindak keras terhadap para ISP kecil, namun malah membiarkan BlackBerry yang tidak memiliki izin layanan Internet bisa bebas beroperasi.
“Istilah kasarnya, hukum di Indonesia itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Heru. (Kompas)
Popularity: 1% [?]












