Anda belum punya kartu pemilih atau undangan memilih (formulir C-6) tapi berniat untuk mengikuti Pilkada besok? Gak usah takut, kalau Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), silahkan datang ke TPS dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), itu sudah cukup.
“Kartu pemilih atau formulir C6 dapat diganti KTP atau Kartu Keluarga (KK) asalkan nama yang bersangkutan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Medan,” ujar Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting. Namun, jika belum terdaftar di DPT yang bersangkutan tidak boleh memilih, kata Evi lagi.
Hingga hari ini, puluhan ribu kotak suara sudah sampai ke tingkat KPPS, demikian juga kartu pemilih dan formulir C-6 telah didistribusikan ke pemilih melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk informasi selengkapnya, warga Medan bisa menghubungi hotline KPU Medan (061) 4513031.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












