Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya? Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir. Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut: 15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut. Bagaimana pendapat anda?

MedanTalk

Medan Talk: Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?

Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.

Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya

Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.

Bagaimana pendapat anda?

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply