Diwarnai perdebatan yang sangat alot, akhirnya tarif mobil penumpang umum (MPU) untuk Kota Medan Diturunkan.
Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Medan, di Balai Kota Medan, Rabu (21/1).
Tarif sebelumnya dari Rp2.800 menjadi Rp2.600 untuk penumpang umum dan dari Rp1.800 menjadi Rp1.600 untuk pelajar/estafet, penurunan tarif ini sejalan dengan turunnya harga BBM menjadi Rp4.500 per liter.
Rapat ini dipimpin Walikota Medan diwakili Asisten Pemerintahan Umum Drs Daudta P Sinurat MM, Kepala Dinas Perhubungan Medan Dearmando Purba SH, Ketua Organda Medan T Ginting, Waka Satlantas Poltabes Medan JK Tampubolon, Komisi D DPRD Medan Abdurahim Siregar ST, Kesper, YKLI dan para pengusaha angkutan umum di Kota Medan.
Tarif ini merupakan jalan tengah dimana sebelumnya pihak pemerintah Kota Medan mengusulkan Rp2.500 untuk umum, dan Rp1.500 untuk pelajar, sedangkan dari Organda Rp2.660 untuk umum dan Rp1.700 untuk pelajar, sedangkan dari pihak pengusaha bertahan tidak diturunkan walaupun harus diturunkan hanya tiga persen saja.
Tarif angkutan umum ini dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan telah dua kali diturunkan sejalan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Desember 2008 harga BBM dari Rp5.500 turun menjadi Rp5.000, tarif angkutan untuk penumpang umum dari Rp3.000 turun menjadi Rp2.800, sedangkan untuk pelajar dari Rp2.000 menjadi 1.800, dan pada 15 Januari 2009 ini kembali BBM turun menjadi Rp4.500, yang tarif angkutannya telah disepakati hari ini dalam suatu forum pertemuan.
Awasi Suku Cadang
Walupun dalam rapat pertemuan ini tarif angkutan baru disepakti bersama namun pihak pengusaha angkutan meminta agar pemerintah Kota Medan beserta DPRD dan Instansi berkait agar mengawasi harga suku cadang di pasaran, keringanan pajak dan retribusi, tertibkan angkutan plat hitam dan tertibkan pungli.
Kadis Perhubungan Kota Medan Daermanduo Purba SH mengatakan, pihaknya akan memfungsikan halte angkutan yang ada di kota Medan. “Kita berupayakan akan memfungsikan halte yang ada, sekitar 50 lebih halte akan direhab/dibangun agar penumpang nyaman untuk menunggu angkutan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Umum Drs Dauta P Sinurat MM berharap agar penyesuain tarif angkutan yang baru ini kiranya dapat diterima semua pihak karena ini untuk kepentingan kita bersama, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan beserta jajarannya diminta untuk terus mengawasi penjualan suku cadang di pasaran sesuai wewenangnya.
Belum Turun
Sementara pantauan Analisa di lapangan, meskipun harga BBM sudah turun menjadi Rp4.500 per liter ongkos MPU di Medan belum turun. Sejumlah warga pengguna jasa MPU mengaku kecewa atas sikap para supir. Bahkan, sering terjadi pertengkaran mulut karena supir enggan menurunkan tarif MPU.
Pipit Khairani MD, warga Jalan Denai mengaku masih tetap membayar Rp3.000 per estafet. Menurutnya, supir belum menurunkan tarif karena belum ada pemberitahuan resmi dari Pemko Medan melalui rapat koordinasi.
Sebelumnya, di Terminal Sambu Medan sejumlah supir mengaku enggan menurunkan tarif. “Kita sulit menurunkan tarif angkot karena harga kebutuhan pokok dan suku cadang tetap tinggi. Seharusnya, jika ada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), juga diikuti penurunan harga kebutuhan lain. Yang terjadi, sebaliknya, harga BBM harga naik, harga-harga lain ikut naik. Tapi, harga BBM turun harga lain tetap naik,” ucap B Sinaga (51) mandor KPUM, lin 70 ketika ditemui di Terminal Sambu Medan baru-baru ini. (Analisa)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail













Rully Says:
Gimana sih caranya menetukan tarif MPU. Kok tarifnya susah bener Rp. 2600 & Rp. 1600, kayaknya bikin susah aja. Biasanya abang supir angkot kalo kita kasih uang lebih suka bilang “GAK ADA UANG PECAH”, coba kalo penumpang yang kurang kasih ongkos Rp. 100 aja. wah bisa mencak mencak dia.
Posted on January 23rd, 2009 at 2:13 PM