Tarif listrik PLN turun
Mulai Januari 2016 tarif listrik kembali mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah. Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp 100,00. Hal ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah.
Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100,00. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Berikut kedua belas golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment :
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
Semoga dengan turunnya tarif listrik, dapat mendorong perekonomian Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya