12
March , 2010
Friday

Beli 2 Lebih Murah

UU No.1/2009 tentang Penerbangan

Posted by Jeannie | Medan Talk On January - 21 - 2009

Penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal itu termaktub dalam Bab XXII pasal 412 (5) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Pasal tersebut berbunyi: Sertiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi  penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f  dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pasal 54 huruf f Bagian ke empat UU No.1 Tahun 2009 mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan,  pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Selain pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, pasal 412 (6) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara pasal 412 (7) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pasal mengenai larangan pengoperasian peralatan elektronik  tidak disebutkan jenis peralatan elektronik secara spesifik. Namun Menteri Perhubungan Jusman syafii Djamal dalam acara sosialisasi UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Senin malam di Kantor  Dephub Jakarta mengatakan  UU tersebut sangat menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan,

Karena di dalam UU itu tercantum memberi sanksi yang berat dan tegas bagi penumpang yang  melakukan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan seperti mengoperasikan HP (handphone) selama dalam penerbangan. UU ini menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan, karena adanya larangan penumpang selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik termasuk HP (hand phone), karena dapat mengganggu sistem navigasi pesawat, ujar Menhub.

UU No.1 Tahun 2009 disahkan oleh DPR RI tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden tanggal 12 Januari 2009. UU tersebut merupakan hasil amandemen dari UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. (Analisa)

Popularity: 2% [?]

**Selamat Datang Kembali! Download Medan Talk BlackBerry Launcher". Jangan lupa Daftar Gratis untuk Berita Medan terbaru dan Silakan berikan komentar anda di posts**

Berita Cerita Berkaitan

You can leave a response, or trackback from your own site.
Triple Point

3 Komentar

  1. Rita Says:

    Saya sangat setuju dengan peraturan tsb.Karena selama ini org Indonesia sangat “bandel”

    Posted on January 22nd, 2009 at 9:08 AM

  2. Nicholas Says:

    Saya dari dulu sangat setuju baget dengan UU tersebut.
    Tapi yang saya mau tanyakan kepada Pak Menteri Perhubungan, Alat2 elektronik yang dimaksud seperti apa saja ya?apakah hanya Handphone saja kah?Laptop bagaimana?
    Dan lagi jikalau saya mau mendengarkan musik memakai MP3, MP4 atau Ipod di dalam pesawat bagaimana? Maunya di UU tersebut di sebutkan alat elektronik yg seperti apa yang dapat mengganggu Navigasi di dalam Pesawat?

    Best Regards

    Posted on January 24th, 2009 at 10:40 AM

  3. hidajanto djamal Says:

    Yth. Pak/Bu Admin,
    Kurangnya hal yang mendasari UU No.1/2009 itu adalah, belum adanya hasil penelitian resmi dari instansi resmi seperti BPPT atau LIPI kita tentang pengaruh peralatan tersebut. Secara keilumuan mereka OK, field trial juga memungkinkan karena kita punya Garuda Maintenance Centre di Cengkareng. Disitu dapat dicoba sampai pol (kata orang surabaya), bagaimana pengaruh radiasi hp terhadap peralatan navigasi pesawat yang lagi di maintained disitu. Apakah tiba-tiba mesin pesawat mati seperti banyak diceritakan di beberapa situs (yang sumbernya satu saja). Padahal dalam berita di koran SINDO, bahwa FCC sendiri masih menggantungkan larangan penerbangan domestiknya untuk mengoperasikan hp dalam penerbangan, dalam arti akan mencabut kembali larangan itu bila dari hasil penelitian yang dilakukan ternyata tidak ada pengaruhnya (pihak yang punya ilmu ini). Lha kok di Indonesia sudah membuatnya larangan itu di dalam satu UU. Mestinya cukup SK Dirjen Perhubungan Udara saja sudah cukup atau Keputusan Menterinya, agar mudah untuk dikoreksi.
    Trus bagaimana kalau pilotnya sendiri yang ber-hp atau crew yang lain atau orang bule yang kebetulan naik penerbangan domestik.
    Trus bagaimana kalau pesawat Garuda tersebut terbang di atas negara yang tidak melarang penggunaan hp di penerbangan, mana hukum yang berlaku, hukum indonesia atau hukum negara tersebut karena berada di wilayah udara dia.
    Nah jadi rumit kan. Sebetulnya secara teknik sudah jelas, bahwa peralatan hp bekerja di frekuensi 900 MHz sementara peralatan navigasi bekerja pada pita 200 MHz. Kalau dibilang hp menginterferensi peralatan navigasi, wong harmonik itu ke pita atas bukan 1/2x, 1/3x, 1/4x dst dari frekuensi aslinya, yaitu 900/1800 MHz.
    Mudah-mudahan my mind sedikit memberi pikiran pembanding, betapa petinggi kita terlalu cepat mengambil keputusan

    Posted on March 6th, 2009 at 11:11 AM

Silahkan Komentar & Berikan Opini Anda




medan video
subscribe email
Dapatkan Berita Terbaru, Bonus & Promo dari MedanTalk.com. Ayo Gabung!
:
:
seminar parenting
submit content