<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: UU No.1/2009 tentang Penerbangan</title>
	<atom:link href="http://www.medantalk.com/uu-no12009-tentang-penerbangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.medantalk.com/uu-no12009-tentang-penerbangan/</link>
	<description>Medan Talk</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 16:04:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: hidajanto djamal</title>
		<link>http://www.medantalk.com/uu-no12009-tentang-penerbangan/comment-page-1/#comment-47</link>
		<dc:creator>hidajanto djamal</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 04:11:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.medantalk.com/?p=704#comment-47</guid>
		<description>Yth. Pak/Bu Admin,
Kurangnya hal yang mendasari UU No.1/2009 itu adalah, belum adanya hasil penelitian resmi dari instansi resmi seperti BPPT atau LIPI kita tentang pengaruh peralatan tersebut. Secara keilumuan mereka OK, field trial juga memungkinkan karena kita punya Garuda Maintenance Centre di Cengkareng. Disitu dapat dicoba sampai pol (kata orang surabaya), bagaimana pengaruh radiasi hp terhadap peralatan navigasi pesawat yang lagi di maintained disitu. Apakah tiba-tiba mesin pesawat mati seperti banyak diceritakan di beberapa situs (yang sumbernya satu saja). Padahal dalam berita di koran SINDO, bahwa FCC sendiri masih menggantungkan larangan penerbangan domestiknya untuk mengoperasikan hp dalam penerbangan, dalam arti akan mencabut kembali larangan itu bila dari hasil penelitian yang dilakukan ternyata tidak ada pengaruhnya (pihak yang punya ilmu ini). Lha kok di Indonesia sudah membuatnya larangan itu di dalam satu UU. Mestinya cukup SK Dirjen Perhubungan Udara saja sudah cukup atau Keputusan Menterinya, agar mudah untuk dikoreksi.
Trus bagaimana kalau pilotnya sendiri yang ber-hp atau crew yang lain atau orang bule yang kebetulan naik penerbangan domestik.
Trus bagaimana kalau pesawat Garuda tersebut terbang di atas negara yang tidak melarang penggunaan hp di penerbangan, mana hukum yang berlaku, hukum indonesia atau hukum negara tersebut karena berada di wilayah udara dia.
Nah jadi rumit kan. Sebetulnya secara teknik sudah jelas, bahwa peralatan hp bekerja di frekuensi 900 MHz sementara peralatan navigasi bekerja pada pita 200 MHz. Kalau dibilang hp menginterferensi peralatan navigasi, wong harmonik itu ke pita atas bukan 1/2x, 1/3x, 1/4x dst dari frekuensi aslinya, yaitu 900/1800 MHz.
Mudah-mudahan my mind sedikit memberi pikiran pembanding, betapa petinggi kita terlalu cepat mengambil keputusan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Pak/Bu Admin,<br />
Kurangnya hal yang mendasari UU No.1/2009 itu adalah, belum adanya hasil penelitian resmi dari instansi resmi seperti BPPT atau LIPI kita tentang pengaruh peralatan tersebut. Secara keilumuan mereka OK, field trial juga memungkinkan karena kita punya Garuda Maintenance Centre di Cengkareng. Disitu dapat dicoba sampai pol (kata orang surabaya), bagaimana pengaruh radiasi hp terhadap peralatan navigasi pesawat yang lagi di maintained disitu. Apakah tiba-tiba mesin pesawat mati seperti banyak diceritakan di beberapa situs (yang sumbernya satu saja). Padahal dalam berita di koran SINDO, bahwa FCC sendiri masih menggantungkan larangan penerbangan domestiknya untuk mengoperasikan hp dalam penerbangan, dalam arti akan mencabut kembali larangan itu bila dari hasil penelitian yang dilakukan ternyata tidak ada pengaruhnya (pihak yang punya ilmu ini). Lha kok di Indonesia sudah membuatnya larangan itu di dalam satu UU. Mestinya cukup SK Dirjen Perhubungan Udara saja sudah cukup atau Keputusan Menterinya, agar mudah untuk dikoreksi.<br />
Trus bagaimana kalau pilotnya sendiri yang ber-hp atau crew yang lain atau orang bule yang kebetulan naik penerbangan domestik.<br />
Trus bagaimana kalau pesawat Garuda tersebut terbang di atas negara yang tidak melarang penggunaan hp di penerbangan, mana hukum yang berlaku, hukum indonesia atau hukum negara tersebut karena berada di wilayah udara dia.<br />
Nah jadi rumit kan. Sebetulnya secara teknik sudah jelas, bahwa peralatan hp bekerja di frekuensi 900 MHz sementara peralatan navigasi bekerja pada pita 200 MHz. Kalau dibilang hp menginterferensi peralatan navigasi, wong harmonik itu ke pita atas bukan 1/2x, 1/3x, 1/4x dst dari frekuensi aslinya, yaitu 900/1800 MHz.<br />
Mudah-mudahan my mind sedikit memberi pikiran pembanding, betapa petinggi kita terlalu cepat mengambil keputusan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nicholas</title>
		<link>http://www.medantalk.com/uu-no12009-tentang-penerbangan/comment-page-1/#comment-39</link>
		<dc:creator>Nicholas</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 03:40:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.medantalk.com/?p=704#comment-39</guid>
		<description>Saya dari dulu sangat setuju baget dengan UU tersebut.
Tapi yang saya mau tanyakan kepada Pak Menteri Perhubungan, Alat2 elektronik yang dimaksud seperti apa saja ya?apakah hanya Handphone saja kah?Laptop bagaimana?
Dan lagi jikalau saya mau mendengarkan musik memakai MP3, MP4 atau Ipod di dalam pesawat bagaimana? Maunya di UU tersebut di sebutkan alat elektronik yg seperti apa yang dapat mengganggu Navigasi di dalam Pesawat?

Best Regards</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya dari dulu sangat setuju baget dengan UU tersebut.<br />
Tapi yang saya mau tanyakan kepada Pak Menteri Perhubungan, Alat2 elektronik yang dimaksud seperti apa saja ya?apakah hanya Handphone saja kah?Laptop bagaimana?<br />
Dan lagi jikalau saya mau mendengarkan musik memakai MP3, MP4 atau Ipod di dalam pesawat bagaimana? Maunya di UU tersebut di sebutkan alat elektronik yg seperti apa yang dapat mengganggu Navigasi di dalam Pesawat?</p>
<p>Best Regards</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rita</title>
		<link>http://www.medantalk.com/uu-no12009-tentang-penerbangan/comment-page-1/#comment-37</link>
		<dc:creator>Rita</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 02:08:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.medantalk.com/?p=704#comment-37</guid>
		<description>Saya sangat setuju dengan peraturan tsb.Karena selama ini org Indonesia sangat &quot;bandel&quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sangat setuju dengan peraturan tsb.Karena selama ini org Indonesia sangat &#8220;bandel&#8221;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Minified using disk: basic
Page Caching using disk: enhanced
Database Caching 36/45 queries in 0.008 seconds using disk: basic
Object Caching 677/678 objects using disk: basic
Content Delivery Network via N/A

Served from: www.medantalk.com @ 2012-02-10 12:06:15 -->
