8 Hari Bekerja, ETLE di Kota Medan Tangkap 2.191 Pengendara yang Langgar

Berita MedanTalk

8 Hari Bekerja, ETLE di Kota Medan Tangkap 2.191 Pengendara yang Langgar Lalulintas

Sejak 8 hari diterapkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, menangkap 2.191 pengendara kenderaan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunchingETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022

“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap kamera,” sebut Hadi, Senin, 4 Maret.

Kabid Humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.

“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucapnya.

Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt.

“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.

Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.

“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.

Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.

“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Sumber : www.indiespot.id
.
#Medan #KamreETLE #ETLE #TilangElectronic #Berita #MedanTalk

8 Hari Bekerja, ETLE di Kota Medan Tangkap 2.191 Pengendara yang Langgar Lalulintas

Sejak 8 hari diterapkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, menangkap 2.191 pengendara kenderaan bermotor yang melanggar lalu lintas. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilaunchingETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022

"Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap kamera," sebut Hadi, Senin, 4 Maret.

Kabid Humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. 

"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," ucapnya. 

Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. "Selebihnya masih proses pendataan," ungkap dia. 

Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. 

"Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," ujar dia. 

Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. 

"Tidak menggunakan helm sebanyak 37," jelas dia. 

Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. 

"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," jawabnya. 

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan KamreETLE ETLE TilangElectronic Berita MedanTalk