Aturan Baru Naik Pesawat Selama PPKM: wajib PCR, Tak Ada Lagi Antigen!

MedanTalk

MedanTalk:

Aturan Baru Naik Pesawat Selama PPKM: wajib PCR, Tak Ada Lagi Antigen!

Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19 di tanah air. Meskipun angka perkembangan kasus sudah semakin terkendali, namun pemerintah tak ingin kecolongan.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan, salah satunya yakni penyesuaian syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik.

Perubahan penyesuaian aturan perjalanan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali

Melalui aturan teranyar itu, pemerintah tak lagi memperbolehkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Adapun surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada aturan sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa Bali. Ini hanya untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Sumber: cnbc

#berita #ppkm #pcr #travel #wisata #nasional

Aturan Baru Naik Pesawat Selama PPKM: wajib PCR, Tak Ada Lagi Antigen!

Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Keputusan tersebut sejalan dengan upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19 di tanah air. Meskipun angka perkembangan kasus sudah semakin terkendali, namun pemerintah tak ingin kecolongan.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan, salah satunya yakni penyesuaian syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik.

Perubahan penyesuaian aturan perjalanan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali

Melalui aturan teranyar itu, pemerintah tak lagi memperbolehkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Adapun surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada aturan sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa Bali. Ini hanya untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Sumber: cnbc

Browse berita cerita lainnya di hashtags berita ppkm pcr travel wisata nasional
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com