Aturan Baru PPKM: Bioskop Buka, Perjalanan Internasional Wajib PCR 3 Kali

Berita

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan sejumlah penyesuaian ketentuan kegiatan masyarakat di tengah PPKM. Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM level di Jawa dan Bali sampai 20 September 2021 mendatang.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin petang, 13 September 2021.

Pertama, pemerintah akan mulai mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Pengunjung yang masuk ke bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut memastikan, hanya pengunjung dari daerah dengan kategori hijau yang dapat masuk ke area bioskop. Adapun sebelumnya, pemerintah menutup sementara kegiatan operasional bioskop seiring dengan merebaknya virus Covid-19 varian baru.

Kedua, Luhut mengatakan pemerintah akan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri. Saat ini, belum semua kawasan industri menggunakan aplikasi yang pelacakan Covid-19 tersebut secara maksimal.

Ketiga, Luhut mengatakan pemerintah akan menambah lokasi tempat wisata yang akan dibuka di kota-kota dengan Level 3. Pada PPKM sebelumnya, hanya 20 titik wisata yang dilakukan uji coba pembukaan. Adapun pembukaan tempat wisata diiringi aturan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Keempat, Luhut menerangkan, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil-genap. Kebijakan ini berlaku pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kelima, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan PPKM kali ini. WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia wajib memperoleh vaksin lengkap, melakukan tes swab PCR selama tiga kali, dan melakukan karantina selama delapan hari. Pemerintah, kata Luhut, akan terus membatasi pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan internasional.

Sumber: tempo

Lalu bagaimana dengan Medan? Kami tunggu aja deh