Aturan Karantina Masuk RI Mulai Hari Ini: Vaksin 2 Dosis 5 Hari,

Berita MedanTalk

Aturan Karantina Masuk RI Mulai Hari Ini: Vaksin 2 Dosis 5 Hari, Booster 3 Hari
.
Aturan karantina masuk Indonesia kembali diperbarui. Berdasarkan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku hari ini Rabu (16/2/2022), lama durasi karantina dibagi menjadi tiga kategori.
.
Mereka yang sudah divaksinasi booster hanya menerapkan karantina selama tiga hari, dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara keberangkatan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
.
Aturan karantina berdasarkan status vaksinasi
.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
.
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
4. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sumber : detik.com
#berita #medan #perjalanan #karantina #medantalk

Aturan Karantina Masuk RI Mulai Hari Ini: Vaksin 2 Dosis 5 Hari, Booster 3 Hari
.
Aturan karantina masuk Indonesia kembali diperbarui. Berdasarkan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku hari ini Rabu (16/2/2022), lama durasi karantina dibagi menjadi tiga kategori.
.
Mereka yang sudah divaksinasi booster hanya menerapkan karantina selama tiga hari, dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara keberangkatan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
.
Aturan karantina berdasarkan status vaksinasi
.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
.
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
4. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sumber : detik.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita medan perjalanan karantina medantalk