Aturan Terbaru Karantina: Vaksin Lengkap 3 Hari, Vaksin 1 Dosis, 5 Hari

Berita MedanTalk

Aturan Terbaru Karantina: Vaksin Lengkap 3 Hari, Vaksin 1 Dosis, 5 Hari

Pemerintah resmi mengubah aturan karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia.

Penerima vaksin dengan dosis lengkap karantina 3 hari, sisanya wajib 5 hari.
Aturan terbaru itu ada di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru ini diterbitkan Satgas Covid-19 pada 2 November 2021.

Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT PCR dan menjalani karantina.

Berikut perbedaan aturan bagi WNI/WNA yang sudah vaksin 1 dosis dan vaksin 2 dosis.

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis: wajib karantina 5 x 24 jam

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis: wajib karantina 3 x 24 jam

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai ketentuan hari berlaku.

Jadwal tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional juga disesuaikan dengan durasi karantina. Berikut aturannya:

Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Sumber: detik
#berita #nasional #covid19 #karantina #travel

Aturan Terbaru Karantina: Vaksin Lengkap 3 Hari, Vaksin 1 Dosis, 5 Hari

Pemerintah resmi mengubah aturan karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia.

Penerima vaksin dengan dosis lengkap karantina 3 hari, sisanya wajib 5 hari.
Aturan terbaru itu ada di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru ini diterbitkan Satgas Covid-19 pada 2 November 2021.

Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT PCR dan menjalani karantina.

Berikut perbedaan aturan bagi WNI/WNA yang sudah vaksin 1 dosis dan vaksin 2 dosis.

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis: wajib karantina 5 x 24 jam

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis: wajib karantina 3 x 24 jam

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai ketentuan hari berlaku.

Jadwal tes PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional juga disesuaikan dengan durasi karantina. Berikut aturannya:

Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Sumber: detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita nasional covid19 karantina travel