B alias Iyem (41), warga Dusun VII, Bukit Besilam, Kecamatan Wampu, Langkat, yang merupakan agen TKI ditangkap Subdit IV/Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut (Poldasu) dalam penyergapan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (18/07/2017). . Selama ini, dalam menjalankan aksinya Iyem bekerjasama dengan agen TKI Malaysia dengan modus korban diberangkatkan sebagai TKI ke Malaysia tapi menggunakan visa wisata.”Saat ini tersangka yang menjalankan aksinya sejak 2013 sudah diboyong ke Poldasu dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat kepada wartawan, Rabu (19/07/2017) malam. Dijelaskannya, modus tersangka menjalankan aksi dengan cara mendatangi para korban dan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai Cleaning Service (CS) dengan gaji 1000 RM dan diberikan mess (tempat tinggal).Sudah ada 5 korban dari tersangka Iyem. Kelimanya, yakni Nora Simanjuntak (48), warga Langkat, Maharani Ilda Sahara Siregar (19), warga Langkat, Ubay (42), warga Selesai, Langkat, Ana (52), warga Tanjung Brahe dan Ade Elvina Piliang (35), warga Binjai Utara.”Para korban ini sudah sempat dipekerjakan di Malaysia selama 1-2 tahun tapi tidak mendapat gaji dan diperlakukan tidak layak oleh majikanya,” jelas AKBP Sandi. . Sandi menjelaskan, para korban ini tergiur bekerja di Malaysia karena semua biaya pemberangkatan ditanggung semua oleh tersangka dan pihak keluarga juga diberi uang tinggal sampai jutaan rupiah. Para korban kemudian diberangkat ke Malaysia menggunakan visa wisata dan setibanya di Malaysia sudah ada jaringan tersangka yang menampungnya sekaligus dipekerjakan. Sumber : www.beritasumut.com https://beritasumut.com/peristiwa/Iyem–Pelaku-Sindikat-Penjualan-Manusia-ke-Malaysia-Ditangkap-Ditreskrimum-Poldasu Sambung dikolom komentar. πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Medan Talk ID

B alias Iyem (41), warga Dusun VII, Bukit Besilam, Kecamatan Wampu, Langkat, yang merupakan agen TKI ditangkap Subdit IV/Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut (Poldasu) dalam penyergapan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (18/07/2017).
.
Selama ini, dalam menjalankan aksinya Iyem bekerjasama dengan agen TKI Malaysia dengan modus korban diberangkatkan sebagai TKI ke Malaysia tapi menggunakan visa wisata.”Saat ini tersangka yang menjalankan aksinya sejak 2013 sudah diboyong ke Poldasu dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Poldasu AKBP Sandi Sinurat kepada wartawan, Rabu (19/07/2017) malam.

Dijelaskannya, modus tersangka menjalankan aksi dengan cara mendatangi para korban dan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai Cleaning Service (CS) dengan gaji 1000 RM dan diberikan mess (tempat tinggal).Sudah ada 5 korban dari tersangka Iyem. Kelimanya, yakni Nora Simanjuntak (48), warga Langkat, Maharani Ilda Sahara Siregar (19), warga Langkat, Ubay (42), warga Selesai, Langkat, Ana (52), warga Tanjung Brahe dan Ade Elvina Piliang (35), warga Binjai Utara.”Para korban ini sudah sempat dipekerjakan di Malaysia selama 1-2 tahun tapi tidak mendapat gaji dan diperlakukan tidak layak oleh majikanya,” jelas AKBP Sandi.
.
Sandi menjelaskan, para korban ini tergiur bekerja di Malaysia karena semua biaya pemberangkatan ditanggung semua oleh tersangka dan pihak keluarga juga diberi uang tinggal sampai jutaan rupiah. Para korban kemudian diberangkat ke Malaysia menggunakan visa wisata dan setibanya di Malaysia sudah ada jaringan tersangka yang menampungnya sekaligus dipekerjakan.

Sumber : www.beritasumut.com

https://beritasumut.com/peristiwa/Iyem–Pelaku-Sindikat-Penjualan-Manusia-ke-Malaysia-Ditangkap-Ditreskrimum-Poldasu

#Medan #Berita #Sindikat #MedanTalk

Sambung dikolom komentar.
πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Baca Berita Cerita Kota Medan diInstagram @medantalk ⇒

Follow social media: Instagram@MedanTalk, & Twitter@MedanTalk

Browse info Lowongan Kerja lainnya, cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply