Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017, telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik PSDKP Belawan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan. Berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 06.00 Wib di sekitar perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), perairan Selat Malaka pada posisi 040 17 057 N – 990 21 072 E ketika kapal patroli KP. TEKUKUR-5010 melaksanakan patroli rutin, telah mendeteksi sebuah kapal sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan secara ilegal (tanpa ijin Pemerintah Indonesia) menggunakan alat tangkap yang dilarang (pukat tarik/trawl net) kemudian dilakukan pengejaran dan pendekatan terhadap kapal yang bernomor lambung KHF-2095 GT 56,38 selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal berikut awak dan muatan kapal, ternyata kapal tersebut dinakhodai oleh tersangka PRASIT JAMPATHONG berwarga negaraan Thailan dengan ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 4 orang dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan di dalam kapal telah ada ikan hasil tangkapan sebanyak 500 (lima ratus) Kg. Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 92 Jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jaksa Penuntu Umum, Ivan Nazar

Medan Talk ID

Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017, telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik PSDKP Belawan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.

Berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut, bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 06.00 Wib di sekitar perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), perairan Selat Malaka pada posisi 040 17 057 N – 990 21 072 E ketika kapal patroli KP.

TEKUKUR-5010 melaksanakan patroli rutin, telah mendeteksi sebuah kapal sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan secara ilegal (tanpa ijin Pemerintah Indonesia) menggunakan alat tangkap yang dilarang (pukat tarik/trawl net) kemudian dilakukan pengejaran dan pendekatan terhadap kapal yang bernomor lambung KHF-2095 GT

56,38 selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal berikut awak dan muatan kapal, ternyata kapal tersebut dinakhodai oleh tersangka PRASIT JAMPATHONG berwarga negaraan Thailan dengan ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 4 orang dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan di dalam kapal telah ada ikan hasil tangkapan sebanyak 500 (lima ratus) Kg.

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 92 Jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Jaksa Penuntu Umum, Ivan Nazar.
#Medan #Berita #IlegalFishing #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted [dsgnwrks_instagram_embed src=”https://www.instagram.com/p/BWKN5aqhcB0/” type=”video”]

[/if-embed-video]

Photo taken at: Pelabuhan Belawan

Follow MedanTalk diInstagram @medantalk ⇒

Browse info Lowongan Kerja Medan dan cara sponsor/ pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply