Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total

Berita MedanTalk

Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.

“Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

“Selain itu kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita,” tambahnya.

Selanjutnya, Whisnu menyebut penyitaan itu tak memberhentikan pihaknya untuk melacak aset lainnya. Polisi bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

“Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu,” ujarnya.

“Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni menggunakan skema ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.

Sumber : detik.com
#berita #dnapro #aset #sita #Medan #medantalk

Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.

"Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

"Selain itu kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," tambahnya.

Selanjutnya, Whisnu menyebut penyitaan itu tak memberhentikan pihaknya untuk melacak aset lainnya. Polisi bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu," ujarnya.

"Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni menggunakan skema ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.

Sumber : detik.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita dnapro aset sita Medan medantalk