BPJS Tanggung Pengobatan Caleg Depresi Mulai dari Rp 4,9 Juta . Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menyebutkan, tanggungan biaya pengobatan akan tetap tetap diberikan ketika caleg mengalami gangguan jiwa sekalipun. “Benar, gangguan jiwa dijamin apapun penyebabnya, yang tidak dijamin itu upaya bunuh diri,” ujarnya, Sabtu, 20 April 2019. . Meski begitu, kata Arief, ada syarat yang harus dipenuhi oleh caleg tersebut. Penjaminan biaya ini hanya bisa dilakukan BPJS Kesehatan selagi caleg tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan aktif membayar premi. . Hal tersebut tercantum dalam aturan soal penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). . Arief mencontohkan, penyakit depresi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi depresi mayor ringan, sedang, dan berat. Biaya yang ditanggung beragam antar kelasnya. Mulai dari yang paling rendah Rp 4,9 juta untuk depresi mayor ringan di kelas 3 sampai Rp 10,3 juta untuk depresi mayor berat di kelas 1. . Potensi depresi hingga gangguan jiwa usai pemilihan adalah hal yang umum terjadi. Psikiater RS Omni Alam Sutera Tangerang, Andri, mengatakan bahwa sejumlah aktivitas dalam pemilihan bisa menjadi pemicunya. Tak hanya karena kalah dalam pemilu. . Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1197665/bpjs-tanggung-pengobatan-caleg-depresi-mulai-dari-rp-49-juta

Berita Medan Medan Talk ID

View in Instagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply