Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah yang Juga Pendeta di Medan Dituntut 15

Berita Medan Talk Viral

MedanTalk:

Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah yang Juga Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.

Pendeta bernama BS ini menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu. Dia didakwa mencabuli enam orang siswi yang bersekolah di sekolah yang dipimpinnya.

Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.

“(Tuntutan) 15 tahun,” kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi. Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.

“Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.

Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral s*** di dalam kamar hotel.

Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.

“Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Sumber: kompas, detik
#berita #hukum #pidana #medan

Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah yang Juga Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.

Pendeta bernama BS ini menjalani sidang tuntutan pada medio pekan lalu. Dia didakwa mencabuli enam orang siswi yang bersekolah di sekolah yang dipimpinnya.

Seluruh siswi yang dicabulinya masih di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing mengonfirmasi tuntutan itu.

"(Tuntutan) 15 tahun," kata Riachad melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini kasus pendeta cabul itu masuk dalam tahap sidang pledoi. Rencananya, pendeta itu akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan ini.

"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat, minggu ini," jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap pada Maret 2021 setelah salah seorang korbannya buka suara terkait tindakan kepala sebuah sekolah swasta itu.

Modus yang digunakannya dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Beberapa korban dibawa ke hotel dan rumah BS. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral s*** di dalam kamar hotel.

Kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal.

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.

Sumber: kompas, detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita hukum pidana medan