Dalam menegakkan hukum perpajakan dan upaya penagihan pajak, KPP Pratama Sibolga dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut II, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terus ‘mengejar’ penunggal pajak. Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM serta kepolisian, mereka melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak “CV RK”, Senin (25/4) di Kota Medan. Penanggung pajak yang disandera itu kemudian dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta. Adalah RAP, penanggung pajak yang disandera. Ia merupakan pemegang saham/persero “CV RK” sesuai akta pendirian perusahaan nomor 09 tanggal 19 Agustus 2010 dan terdaftar di KPP Pratama Sibolga, dalam wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II. “RAP” adalah pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan/developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp680.851.080. Selain di Kota Sibolga “RAP” memiliki rumah tinggal di Taman Johor Baru, Medan Johor. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut, diatur bahwa penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Masa penyanderaan diatur paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 (enam) bulan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Pada tahun 2016 dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Upaya yang akan digalakkan, antara lain penyitaan aset wajib pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta penyanderaan (gijzeling). Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak, agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dan warga negara Indonesia

MedanTalk

Medan Talk: Dalam menegakkan hukum perpajakan dan upaya penagihan pajak, KPP Pratama Sibolga dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut II, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, terus ‘mengejar’ penunggal pajak.

Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM serta kepolisian, mereka melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak “CV RK”, Senin (25/4) di Kota Medan. Penanggung pajak yang disandera itu kemudian dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta.

Adalah RAP, penanggung pajak yang disandera. Ia merupakan pemegang saham/persero “CV RK” sesuai akta pendirian perusahaan nomor 09 tanggal 19 Agustus 2010 dan terdaftar di KPP Pratama Sibolga, dalam wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II. “RAP” adalah pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan/developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp680.851.080. Selain di Kota Sibolga “RAP” memiliki rumah tinggal di Taman Johor Baru, Medan Johor.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut, diatur bahwa penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Masa penyanderaan diatur paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 (enam) bulan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Pada tahun 2016 dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Upaya yang akan digalakkan, antara lain penyitaan aset wajib pajak, pemblokiran rekening bank, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta penyanderaan (gijzeling). Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak, agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dan warga negara Indonesia

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply