Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan razia kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan berlapis di luar marka yang sudah ditentukan.
.
Alhasil Empat Mobil terpaksa harus digembok dan digemboskan oleh petugas Dishub.
.
Kepala tim razia Dishub Medan, Domo Sumarlin Sagala mengatakan ada tiga tempat yang dilakukan razia kendaraan, yaitu di Jalan Pandu, Jalan Sutomo dan Jalan Ahmad Yani.
.
Dalam aksi razia tersebut, setelah menggembok mobil terlihat petugas coba untuk menunggu pemilik datang.
.
Namun karena sudah ditunggu sekitar 10 menit, pemilik tak kunjung datang, petugas langsung menggembosi ban mobil tsrsebut.
.
“Kita menghimbau warga Kota Medan, agar tertib berlalu lintas, khususnya saat memarkirkan kendaraan,“ kata Domo di seputaran Jalan Ahmad Yani saat melakukan razia.
.
Penggembosan kendaraan dan gembok ban mobil diatur dalam Peraturan Daerah dan Wali Kota Medan.
.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat sudah mensosialisasikan peraturan walikota medan nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan, penderekan, penguncian, dan pengembosan roda kendaraan bermotor di Kota Medan.
.
Dimana hal itu dilakukan untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
.
Sumber :
http://medan.tribunnews.com/2018/03/27/jangan-parkir-sembarangan-ketahuan-akan-langsung-digemboskan-personel-dishub?page=2
#Medan #Berita #Parkirliar #DishubMedan #MedanTalk
Berita Cerita Kota Medan
Photo taken at: Medan, Indonesia
[if-insta-embed-video]
[/if-insta-embed-video]
Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com
Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com
Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts