Flight Delay, ini info ganti rugi kompensasi atas keterlambatan penerbangan:! Keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: – Keterlambatan penerbangan (flight delayed) – Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan – Pembatalan penerbangan (cancelation of flight). – Keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu: Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan Kategori 6, pembatalan penerbangan Faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi: Faktor manajemen airline Faktor teknis Operasional Faktor cuaca dan Faktor Lain-lain. Faktor manajemen airline adalah faktor yang disebabkan oleh maskapai penerbangan, meliputi: Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin Keterlambatan jasa boga (catering) Keterlambatan penanganan di darat Menunggu pen um pang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight) dan Ketidaksiapan pesawat udara. Maskapai penerbangan bertanggungjawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airlines. Selain itu maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yakni : Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit berupa minuman ringan. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit berupa minuman dan makanan ringan (snack box) Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit berupa minuman dan makanan berat (heavy meal) Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Kategori 6, pembatalan penerbangan badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket

Medan Talk ID

Flight Delay, ini info ganti rugi kompensasi atas keterlambatan penerbangan:!
Keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
– Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
– Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan
– Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
– Keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan
Kategori 6, pembatalan penerbangan
Faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi:
Faktor manajemen airline
Faktor teknis Operasional
Faktor cuaca dan
Faktor Lain-lain.
Faktor manajemen airline adalah faktor yang disebabkan oleh maskapai penerbangan, meliputi:
Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin
Keterlambatan jasa boga (catering)
Keterlambatan penanganan di darat
Menunggu pen um pang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight) dan
Ketidaksiapan pesawat udara.
Maskapai penerbangan bertanggungjawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airlines. Selain itu maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yakni :
Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit berupa minuman ringan.
Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Kategori 6, pembatalan penerbangan badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
#berita #medan #medantalk #medantalkwisata

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Photo taken at: Kualanamu Internasional Airport KNIA Medan – Sumatera Utara – Indonesia

Follow MedanTalk diInstagram @medantalk ⇒

Browse info Lowongan Kerja Medan dan cara sponsor/ pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply