Hukuman Mati Diusulkan untuk Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar Kejaksaan Agung

Berita MedanTalk

Hukuman Mati Diusulkan untuk Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.

“(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi,” kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.

Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara.

“Ada perkara, misalnya, tindak pidana korupsi Rp15 juta-Rp20 juta kerugian negaranya. Padahal, penanganan perkara tindak pidana korupsi besar sekali (biayanya),” ungkap dia.

Biaya akan bertambah jika tersangka ditahan. Di sisi lain, hukuman penjara mempersulit pengembalian kerugian negara.

“Dengan dia dipenjara, maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara,” ujar dia.

Sumber: kompas, medcom, merdeka
#berita #kpk #dpr #hukumanmati #koruptor #korupsi

Hukuman Mati Diusulkan untuk Pelaku Korupsi di Atas Rp100 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari DPR untuk mengategorikan penindakan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa disarankan memberikan ganjaran hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di atas Rp100 miliar.

"(Nilai korupsi) di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibuat kategorisasi," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu juga mendukung konsep pengembalian kerugian. Hal itu diterapkan terhadap kasus korupsi di bawah Rp50 juta.

Habiburokhman menuturkan salah satu alasan mendukung kebijakan itu mempertimbangkan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal bisa menghemat biaya penanganan perkara.

"Ada perkara, misalnya, tindak pidana korupsi Rp15 juta-Rp20 juta kerugian negaranya. Padahal, penanganan perkara tindak pidana korupsi besar sekali (biayanya)," ungkap dia.

Biaya akan bertambah jika tersangka ditahan. Di sisi lain, hukuman penjara mempersulit pengembalian kerugian negara.

"Dengan dia dipenjara, maka dia sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Sumber: kompas, medcom, merdeka

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita kpk dpr hukumanmati koruptor korupsi