@humas_pemkomedan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Melanjutkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini. Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif dalam menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan, dengan ini Pemerintah Kota Medan menyampaikan agar : ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 1. Satuan Pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring/online dengan menggunakan Whatsapp Group, rumah belajar, ruang guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 2. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 3. Kepada Orang Tua Siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar dirumah. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih. ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

MedanTalk

@humas_pemkomedan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443/2762 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Melanjutkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini. Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif dalam menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan, dengan ini Pemerintah Kota Medan menyampaikan agar :
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
1. Satuan Pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring/online dengan menggunakan Whatsapp Group, rumah belajar, ruang guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
2. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
3. Kepada Orang Tua Siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar dirumah.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Follow sosmed Twitter Facebook dan Instagram @MedanTalk untuk informasi update

Untuk Lowongan kerja dan motivasi harian cek www.KarirGram.com dan @KarirGram

Untuk infomasi kost dan inspirasi rumah cek www.RumahTalk.com dan @RumahTalk

Untuk wisata makanan cek www.MakanTalk.com dan @MakanTalk

Untuk informasi otomotif cek www.OtomTalk.com dan @OtomTalk

Untuk Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com dan @MedanKu

View inInstagram ⇒

Leave a Reply