JAKARTA: lanjutan cerita mengenai hebohnya videotron yang tanyangkan bokep di Jakarta Selatan semalam, 30 Sep 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan larangan penayangan iklan melalui videotron di Jakarta. Penegasan ini disampaikan Ahok setelah heboh tayangan film porno di videotron yang berada di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. “Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau paki LED ditempel di gedung,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Ahok memerintahkan agar iklan tak boleh lagi dipasang di videotron yang terpancang di tiang jalanan. Iklan hanya boleh ada di video yang tertempel di gedung. Maka seluruh tiang videotron di Jakarta perlu dibongkar. “Jadi semua itu bongkar saja saya bilang!” kata Ahok. Lagipula, perusahaan pemasang iklan di videotron yang menayangkan video porno itu sudah tak punya izin lagi sejak enam tahun lalu. LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. “Izinnya berhenti gitu kok, meski pajaknya sampai bulan depan,” kata Ahok. Sumber: Detiknews

MedanTalk

Medan Talk: JAKARTA: lanjutan cerita mengenai hebohnya videotron yang tanyangkan bokep di Jakarta Selatan semalam, 30 Sep 2016.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan larangan penayangan iklan melalui videotron di Jakarta. Penegasan ini disampaikan Ahok setelah heboh tayangan film porno di videotron yang berada di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. “Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau paki LED ditempel di gedung,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Ahok memerintahkan agar iklan tak boleh lagi dipasang di videotron yang terpancang di tiang jalanan. Iklan hanya boleh ada di video yang tertempel di gedung. Maka seluruh tiang videotron di Jakarta perlu dibongkar. “Jadi semua itu bongkar saja saya bilang!” kata Ahok.

Lagipula, perusahaan pemasang iklan di videotron yang menayangkan video porno itu sudah tak punya izin lagi sejak enam tahun lalu. LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. “Izinnya berhenti gitu kok, meski pajaknya sampai bulan depan,” kata Ahok.
Sumber: Detiknews

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply