Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Luhut, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik Presiden

MedanTalk

Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Luhut, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.

Sebagai eksekusi, Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Diantaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.

Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga.

Selain menteri dan pejabat setara menteri, para gubernur, bupati dan walikota pun diinstruksikan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah.

Sumber: liputan6

Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Luhut, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.

Sebagai eksekusi, Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Diantaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.

Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga.

Selain menteri dan pejabat setara menteri, para gubernur, bupati dan walikota pun diinstruksikan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah.

Sumber: liputan6

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional electricvehicle kendaraanlistrik teknologi luhutbinsarpandjaitan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CijgoSHrXsO/

Leave a Reply